Home » Uncategorized » Sarjana Teknik Belum Tentu Insinyur

Sarjana Teknik Belum Tentu Insinyur

Sebelum tahun 90-an semua lulusan perguruan tinggi dari Fakultas Teknik secara otomatis akan mendapatkan gelar Insinyur atau disingkat Ir. Akan tetapi setelah tahun 90-an, bagi masyarakat umum, gelar ini seolah-olah sirna tanpa bekas dan tidak mungkin lagi ditemukan di Indonesia. Karena setelah lulus dari Fakultas Teknik akan mendapatkan gelar Sarjana Teknik (ST) bukan lagi Insinyur (Ir). Sebenarnya, gelar Insinyur saat ini masih ada dan dapat diperoleh pada masa sekarang. Hanya saja untuk memperoleh gelar Insinyur tidak diperoleh di perguruan tinggi, akan tetapi melalui Asosiasi Jasa Konstruksi.

Menurut SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi) bahwa asosiasi profesi jasa konstruksi adalah satu atau lebih wadah organisasi atau himpunan perorangan, atas dasar kesamaan disiplin keilmuan dibidang konstruksi atau kesamaan profesi dibidang jasa konstruksi, dalam usaha mengembangkan keahlian dan memperjuangkan aspirasi anggota.

Saat ini Insinyur bukanlah gelar seperti Sarjana Teknik akan tetapi merupakan sebuah profesi, seperti halnya: profesi Dokter Gigi, Ners, Apoteker dan Akuntansi. Profesi Insinyur sekarang ini sudah memiliki UU KeInsinyuran sejak Pebruari Tahun 2014. Tujuan dibentuknya UU KeInsinyuran tersebut antara lain agar Insinyur-Insinyur Indonesia mampu mengembangkan keprofesionalitasnya mampu bersaing di era global. Sebagai gambaran sebelum diberlakukannya UU KeInsinyuran adalah, ada seorang sarjaana Teknik yang bekerja di Negara lain digaji tidak setara dengan kualifikasi yang dimilikinya (yaitu sejajar dengan S1) karena tidak memiliki sertifikat keahlian (Insinyur Profesi). Kedepan, semua pekerjaan yang dibutuhkan keTeknikan harus memiliki serfitikat Insinyur.

Perbedaan “INSINYUR” dengan “SARJANA TEKNIK”

 

Kebanyakan masyarakat umum telah beranggapan bahwa kualitas Insinyur itu lebih baik dari pada Sarjana Teknik. Sebenarnya, tidaklah demikian. Insinyur dengan Sarjana Teknik memiliki perbedaan yang jelas. Seorang Insinyur sudah dapat dipastikan sebagai Sarjana Teknik dan Sarjana Teknik belum tentu seorang Insinyur. Sehingga ada unsur tambahan apabila seorang Sarjana Teknik menginginkan untuk menjadi seorang Insinyur.

Persyaratan untuk menjadi Insinyur, yaitu:

  1. KNOWLEDGE

Mengetahui tentang Ilmu Teknik. Dalam hal ini antara Sarjana Teknik dan Insinyur keduanya memiliki komponen tersebut karena knowledge adalah tujuan utama yang dicapai di bangku perkuliahan.

  1. SKILL

Skill sangat berkaitan dengan pengalaman kerja. Sehingga skill ini hanya dapat diperoleh ketika telah melakukan kerja. Jadi setelah lulus Sarjana Teknik belum dikatakan memiliki skill karena belum pernah bekerja.

  1. ATTITUDE

Seorang Insinyur diwajibkan memiliki sikap yang berprinsip pada Etik Profesi, yaitu: Integritas Moral, Keadilan, Otonomi dan Tanggung Jawab.

Cara Mendapatkan Insinyur Profesi

Apabila Anda menginginkan mendapatkan Insinyur Profesi maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  1. Telah lulus dari bidang Teknik yang dibuktikan dengan Ijazah S1 dengan Gelar Sarjana Teknik (ST)
  2. Mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi yang dapat Anda pilih sendiri (Daftar Asosiasi Profesi ada dibawah ini, silahkan pilih sendiri)
  3. Setelah dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat Insinyur Profesi (SIP) dan Sertifikat Keahlian (SKA) menurut bidang profesinya.

DAFTAR ASOSIASI PROFESI DI INDONESIA:

  1. Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil Indonesia (ASTTATINDO)
  2. Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Seluruh Indonesia (ATAKSI)
  3. Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia (HIPTASI)
  4. Himpunan Ahli Value Engineering (HAVEI)
  5. Asosiasi Masyarakat Baja Indonesia (AMBI)
  6. IKATAN QUANTITY SURVEYOR INDONESIA (IQSI)
  7. HIMPUNAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (HITAKI)
  8. Asosiasi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (AK3L)
  9. ASOSIASI PROFESI MEKANIKAL ELEKTRIKAL INDONESIA (APMELINDO)
  10. Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI)
  11. Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI)
  12. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
  13. Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI)
  14. Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
  15. Himpunan Ahli Teknik Iluminasi Indonesia (HTII)
  16. Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia (HATTI)
  17. Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI)
  18. Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI)
  19. Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP)
  20. Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia (IALI)
  21. Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNIBB)
  22. Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI)
  23. Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI)
  24. Himpunan Desain Interior Indonesia (HDII)
  25. Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI)
  26. Persatuan Insinyur Profesional Indonesia (PIPI)
  27. Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4)
  28. Ikatan Ahli Teknik Ketenagalistrikan Indonesia (IATKI)
  29. Himpunan Ahli Manajemen Konstruksi Indonesia (HAMKI)
  30. Ikatan Ahli Fisika Bangunan Indonesia (IAFBI)

Post a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>